PPATK Sebut Ada Mantan Pegawai Pajak Terlibat Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun

Martin Ronaldo
PPATK mencium adanya keterlibatan mantan pegawai pajak dalam dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya keterlibatan mantan pegawai pajak dalam dugaan pencucian uang eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Mantan pegawai pajak itu disebut bekerja sebagai konsultan pajak Rafael Alun.

"Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (6/3/2023).

PPATK sebelumnya telah memblokir nomor rekening dari konsultan pajak Rafael Alun. Konsultan tersebut diduga berperan sebagai profesional money launderer.

Orang tersebut kemudian diduga melarikan diri ke luar negeri setelah namanya menjadi sorotan dalam kasus ini.

"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Ivan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 jam lalu

PPATK Ungkap Pihak-Pihak yang Berwenang Blokir Rekening Aktivis Pati, Siapa Saja?

4 jam lalu

PPATK Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati: Kami Tak Lakukan Penghentian

11 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

11 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal