PPATK Ungkap 7 Modus Utama Pencucian Uang dari Hasil Korupsi

Carlos Roy Fajarta
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat refleksi akhir tahun 2022 di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

1. Penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

2. Penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, dan lainnya.

3. Penyaluran dana pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar. 

Sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
15 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
17 hari lalu

Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Nasional
17 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal