Selama PPKM Darurat, aparat penegak hukum melakukan operasi yustisi dan menerapkan tindak pidana ringan seperti pemakaian masker.
"Penegaknya Satpol PP dan Polri dikemas operasi yustisi dibantu kejaksaan," katanya.
Diketahui daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ada 15 daerah yaitu Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang Kota Balikpapan Kota Bandar Lampung dan Kota Pontianak.
Lalu Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.