Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penetapan Tersangka Diputus Jumat Lusa

Ari Sandita Murti
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: Yudistiro Pranoto)

"Kami hanya mengontrol (menanyakan) apakah surat sudah sampai, masalah sampai atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan pada para pihak pengadilan ini, dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut. Surat tersebut ditujukan pada perkara 134 dan 135, dituliskan surat ini juga ditembuskan pada para pihak, baik kuasa pemohon dan kuasa termohon," tutur Richard.

Tim hukum Kejagung juga menyampaikan keinginan untuk melihat dokumen tersebut lantaran belum menerima salinan Amicus Curiae meski namanya tercantum sebagai pihak yang ditembuskan.

"Kalau dari kami, karena suratnya ditembuskan ke kami walaupun sampai saat ini belum dapat (surat tersebut), kami menggunakan hak kami (untuk melihat surat Amicus Curiae)," kata Tim hukum Kejagung.

Richard kemudian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk melihat dokumen tersebut. Dia menunda persidangan selama sekitar lima menit untuk mengambil surat Amicus Curiae yang berada di pengadilan.

Kubu Febrie dan Kejagung selanjutnya melihat dokumen tersebut secara bersama-sama di hadapan hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

2 hari lalu

Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar

2 hari lalu

Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

2 hari lalu

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan Diputus 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal