Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan yang menghalang-halangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.
Enam tersangka obstruction of justice lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni:
1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Polri dalam kasus ini telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kompol Chuck Putranto
3. Kompol Baiquni Wibowo
4. Kombes Agus Nurpatria
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas putusannya. Namun, Komisi Etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.