PT DKI Perberat Hukuman Bimanesh Sutarjo Jadi 4 Tahun Penjara

Sabir Laluhu
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dokter Bimanesh Sutarjo menjadi empat tahun penjara.

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dokter Bimanesh Sutarjo menjadi empat tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, Bimanesh divonis tiga tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Bimanesh Sutarjo) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dibacakan, Kamis (25/10/2018).

Salinan putusan tingkat banding dengan nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI atas nama dokter Bimanesh Sutarjo. Majelis hakim diketuai Ester Siregar dengan anggota I Nyoman Sutarna, James Butar Butar, Anthon R Saragih, dan Jeldi Ramadhan.

Majelis hakim banding menilai, dokter Bimanesh Sutarjo selaku dokter spesialis ‎Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RS MPH) saat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik menghalangi penyidikan.

Majelis meyakini Bimanesh Sutarjo bersama terdakwa ‎advokat sekaligus pendiri dan Managing Patners kantor hukum Yunadi & Associates, Fr‎edrich Yunadi, yang divonis tujuh tahun penjara, telah menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat itu atas nama Setya Novanto (Setnov) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

Nasional
30 hari lalu

Setya Novanto Kenang Sosok Almarhum Alex Noerdin: Beliau Begitu Kuat

Nasional
31 hari lalu

Gugat Bebas Bersyarat, Boyamin Ungkap Setya Novanto Tak Berkelakuan Baik di Lapas

Nasional
4 bulan lalu

Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal