JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Menjelang putusan, tim pengacara Roy Suryo meminta proses hukum berjalan independen tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
“Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar ya,” ujar tim pengacara Roy Suryo, Yasena kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Yasena meminta masyarakat turut mendoakan agar hakim praperadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam praperadilan jilid kelima tersebut.
Di sisi lain, tim hukum Roy Suryo juga menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
“Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya,” katanya.