Diketahui, praperadilan yang diajukan Roy Suryo kali ini berkaitan dengan permohonan ganti kerugian sebesar Rp206 juta.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti rugi atas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dia nilai tidak sah. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan putusan praperadilan sebelumnya di PN Jakarta Selatan.
Putusan atas permohonan ganti kerugian tersebut akan dibacakan PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/9/2026).
Setelah agenda putusan praperadilan, proses hukum Roy Suryo akan berlanjut ke sidang pokok perkara yang dijadwalkan digelar pada Kamis (17/9/2026).