JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR meminta melakukan ekshumasi terhadap jenazah Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Hal tersebut dilakukan untuk memecah misteri kematian yang bersangkutan.
Merespons hal tersebut, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, peluang ekshumasi tetap ada jika memang dibutuhkan.
“Kemudian ada permintaan untuk ekshumasi, apakah ada peluang itu, sekali lagi Polda Metro Jaya, saya sampaikan selalu terbuka. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada, kalau memang nanti ternyata harus diekshumasi ulang, pasti akan diekshumasi ulang," ucap Reonald kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Reonald menegaskan, penyidik masih terus bekerja dan bersikap transparan. Bahkan, keluarga Arya Daru akan segera dipanggil untuk mendengarkan runutan hasil penyelidikan.
“Ini untuk ini salah satu bukti bahwa bentuk transparansi, bentuk dari keterbukaan dari penyelidik dan bentuk niat dari penyelidik untuk benar-benar ingin sebenarnya untuk mengungkap fakta apa yang terjadi dalam perkara kasus ADP ini," kata dia.