Ruslan Buton Persoalkan Alat Bukti, Mabes Polri Beri Jawaban Menohok

Irfan Ma'ruf
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, sebagai pemohon Ruslan Buton, istri dan anaknya. Adapun termohon I Mabes Polri dan termohon II Kejaksaan Agung.

Terhadap gugatan Ruslan yang antara lain mempersoalkan alat bukti, Mabes Polri menyangkal semua argumentasi hukum pemohon. Mabes Polri bersikukuh penetapan tersangka pecatan anggota TNI AD itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bahwa dengan ini termohon I menolak dengan tegas seluruh permohonan pemohon yang diajukan kembali dengan perkara yang sama yaitu sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan termohon 1," kata perwakilan Mabes Polri, Zusana Dias di PN Jaksel, Selasa (14/7/2020).

Menurut Zusana, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai ketentuan. Penyidik Mabes Polri juga menepis tudingan alat bukti yang disebut Ruslan premature.

Seperti diketahui, Ruslan Buton ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
17 menit lalu

Lodewyk Pusung di Praperadilan: Saya hanya Wakil Kepala BGN, Tak Mungkin Intervensi Pengadaan

53 menit lalu

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

2 jam lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

2 jam lalu

Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal