JAKARTA, iNews.id – Sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, sebagai pemohon Ruslan Buton, istri dan anaknya. Adapun termohon I Mabes Polri dan termohon II Kejaksaan Agung.
Terhadap gugatan Ruslan yang antara lain mempersoalkan alat bukti, Mabes Polri menyangkal semua argumentasi hukum pemohon. Mabes Polri bersikukuh penetapan tersangka pecatan anggota TNI AD itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bahwa dengan ini termohon I menolak dengan tegas seluruh permohonan pemohon yang diajukan kembali dengan perkara yang sama yaitu sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan termohon 1," kata perwakilan Mabes Polri, Zusana Dias di PN Jaksel, Selasa (14/7/2020).
Menurut Zusana, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai ketentuan. Penyidik Mabes Polri juga menepis tudingan alat bukti yang disebut Ruslan premature.
Seperti diketahui, Ruslan Buton ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial.