Sajikan Konten Porno, Streamer di Bling2.com Bisa Dapat Uang hingga Rp45 Juta Sebulan

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus pornografi (foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Apabila sudah mendapatkan gift atau 'saweran', maka streamer akan melakukan apa saja, mulai dari mempertontonkan bagian intim sampai melakukan perbuatan asusila lainnya. 

Dalam penangkapan sebelumnya, Bareskrim menciduk dua perempuan dan empat pria. IPS (27) bertugas sebagai host live streamer. Lalu ada R (30) berperan sebagai pencuci uang. 

AAP (25) berperan mencari rekening atau penadah. J alias KA (29) bertugas sebagai akuntan di aplikasi Bling2, R (28) dan NS (22) sebagai host live streamer.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
5 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
14 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
16 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
16 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal