Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Sebelum mengajukan Peninjauan Kembali, saudara perlu memastikan mengenai tenggang waktu pengajuan Peninjauan Kembali yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari. Tenggang waktu 180 hari ini diatur dalam pasal 69 huruf a, b, c, d UU No 14 tahun 1985 Jo UU No 5 Tahun 2004 Jo UU No 3 tahun 2009.
Setelah Saudara bisa memastikan tenggang waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali masih memungkinkan dan terdapat cukup alasan untuk mengajukannya, maka selanjutnya Saudara bisa mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui pengadilan negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan (Pasal 70 ayat (1) UU No 14 tahun 1985 Jo UU No 5 Tahun 2004 Jo UU No 3 tahun 2009).
Untuk lebih jelas mengenai teknis dan biaya pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, ada baiknya Saudara menanyakan hal tersebut kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
3. Membuat Laporan Polisi terkait Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan di Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polsek atau polres setempat.
Sebagai langkah hukum lain, jika ternyata hasil dari upaya hukum sebagaimana diuraikan di atas ternyata tidak sesuai dengan harapan Saudara, maka bisa ditempuh langkah hukum pidana terkait dengan penyerahan uang saudara kepada "orang" (bisa kami katakan pihak ketiga) sebesar Rp250 juta sebagaimana saudara uraikan dalam kronologi.