Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

Puteranegara Batubara
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. (Foto: MK)

Selain itu, Arsul mempertanyakan kewenangan MK apabila diminta memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang.

"Bagaimana mahkamah perintahkan MPR selenggarakan sidang apakah bisa demi anggapan keadilan substantif kemudian katakan konstitusi framework itu harus diterabas, gimana hal seperti ini bisa dijelaskan dalam perspektif ahli," ujarnya.

Dalam sidang pembuktian tersebut, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara saksi yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha. 

Para ahli dan saksi tersebut kemudian diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.

Gugatan tersebut diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan karena para pemohon mengaku menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

12 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

14 jam lalu

MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

17 jam lalu

Denny Indrayana cs Rahasiakan 5 Saksi dan Ahli Gugatan Ijazah Gibran: Putra-Putri Terbaik Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal