Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat untuk maju dalam Pilpres.
Salah satu petitum yang diajukan yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.