Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

Puteranegara Batubara
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. (Foto: MK)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan kepada ahli yang dihadirkan pemohon terkait kewenangan Mahkamah untuk membatalkan pelantikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Pertanyaan itu disampaikan Arsul dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran di MK, Rabu (30/9/2026) malam.

Arsul menanyakan dasar konstitusional yang dapat digunakan MK apabila nantinya diminta membatalkan pelantikan Gibran.

"Kalau andai-andai harus dipenuhi apa kemudian konstitusional digunakan oleh mahkamah kewenangan diatur UUD maupun UU konstitusi mahkamah dibatalkan pelantikan?" kata Arsul.

Arsul juga menyoroti perbedaan antara diskualifikasi dan impeachment yang disampaikan para ahli dalam persidangan.

"Arah keterangan ahli bedakan diskualifikasi bedakan dengan Impeachment," ujar Arsul.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

16 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

18 jam lalu

MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

20 jam lalu

Denny Indrayana cs Rahasiakan 5 Saksi dan Ahli Gugatan Ijazah Gibran: Putra-Putri Terbaik Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal