Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengungkap fakta lain mengenai mutasinya pada 28 Desember 2023. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Arifin menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pernah mengatakan mutasi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Arifin saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Keterangan tersebut muncul setelah penasihat hukum Yaqut menggali alasan di balik mutasi Arifin dari jabatan Direktur Umrah dan Haji Khusus ke UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Awalnya, penasihat hukum menanyakan Arifin mengetahui adanya seorang perempuan bersama anak yang pernah datang ke Kantor Kemenag sekitar November atau Desember 2023 untuk mencarinya. Arifin mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Dia juga menyatakan tidak mengetahui apakah pernah membicarakan hal itu dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
Namun, ketika ditanya apakah pernah mendapat informasi mutasinya dilakukan untuk menyelamatkan dirinya dari persoalan lain, Arifin mengungkap adanya pembicaraan dengan Yaqut.