Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

Rabu, 16 September 2026 - 14:54:00 WIB
Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Gus Men pernah mengatakan dalam rangka menyelamatkan saya,” kata Arifin dalam persidangan.

Arifin kemudian mengaku berterima kasih atas tindakan tersebut. “Dan saya mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Di sisi lain, Arifin membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang seolah menyebut dirinya dimutasi karena menolak skema pembagian kuota haji tambahan sama rata alias 50 persen banding 50 persen.

Dalam BAP halaman 6 nomor 13, tercantum keterangan Arifin dimutasi pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati karena menolak wacana pembagian kuota tambahan yang dibahas dalam rapat di ruang menag. Arifin membantah pernah menyatakan adanya hubungan sebab-akibat antara sikapnya terhadap skema 50:50 dengan mutasi tersebut.

“Yang saya katakan waktu di BAP fakta. Jadi tidak menjadi sebab-akibat, fakta,” ujar Arifin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut