Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

Yuwantoro Winduajie
Penggugat perkara dokumen legalisir ijazah Jokowi menyerahkan 13 bukti di PN Jakpus, termasuk dokumen yang disebut diperoleh dari KPU melalui putusan KIP. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

"Jadi sumbernya asli. Asli dalam arti sumbernya itu berasal dari lembaga tersebut, lembaga pemilu," tuturnya.

Selain dokumen legalisir ijazah, penggugat mengajukan bukti terkait Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam dokumen legalisir ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Joni menilai terdapat perbedaan antara NIP yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian itu menjadi salah satu materi bukti yang diajukan dalam persidangan.

Penggugat juga menyerahkan korespondensi antara Bonatua Silalahi dan KPU RI terkait permohonan keterbukaan informasi publik mengenai salinan legalisir ijazah calon presiden.

Menurut Joni, permohonan informasi tersebut diajukan Bonatua dalam kapasitasnya sebagai peneliti, bukan sebagai bagian dari sengketa pemilu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

2 bulan lalu

Bonatua Tantang Jokowi Uji Ijazah di ANRI: Jangan Cuma Ditunjukkan!

2 bulan lalu

Bonatua Tantang Jokowi Uji Ijazah di ANRI, Jangan Sekadar Ditunjukkan

2 bulan lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal