Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

Yuwantoro Winduajie
Penggugat perkara dokumen legalisir ijazah Jokowi menyerahkan 13 bukti di PN Jakpus, termasuk dokumen yang disebut diperoleh dari KPU melalui putusan KIP. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

"Dan oleh karena itu dia adalah bukan dalam kerangka sengketa pemilu. Karena Saudara Bonatua bukan partai politik, bukan calon, bukan Bawaslu, dia peneliti," ucapnya.

Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, serta pimpinan UGM terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.

Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara PMH di PN Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

2 bulan lalu

Bonatua Tantang Jokowi Uji Ijazah di ANRI: Jangan Cuma Ditunjukkan!

2 bulan lalu

Bonatua Tantang Jokowi Uji Ijazah di ANRI, Jangan Sekadar Ditunjukkan

2 bulan lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal