"Dan oleh karena itu dia adalah bukan dalam kerangka sengketa pemilu. Karena Saudara Bonatua bukan partai politik, bukan calon, bukan Bawaslu, dia peneliti," ucapnya.
Dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, serta pimpinan UGM terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden.
Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara PMH di PN Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.