Sidang Paripurna Putuskan RUU KIA Jadi Usul Inisiatif DPR

Felldy Aslya Utama
Sidang Paripurna DPR (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/6/2022).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta perwakilan setiap fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis kepada pimpinan DPR. Setelah itu, Dasco langsung mengambil persetujuan sidang ihwal RUU tersebut.

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan Undan-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

RUU KIA mengatur cuti 6 bulan pekerja perempuan yang hamil atau melahirkan. Selain itu, RUU ini juga mengatur terkait penyediaan daycare atau tempat penitipan anak di tempat bekerja sang ibu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Celetukan Anggota DPR saat Rapat Bahas Nama Badan Reforma Agraria: BRAN atau Gibran?

3 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

3 hari lalu

Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas

4 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal