JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara suap terkait pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (2/7/2020). Sidang menghadirkan tim hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai saksi untuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Donny terkait pertemuan Hotel Grand Hyatt. Dalam pertemuan tersebut disebutkan dihadiri oleh mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
"Ini di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara No 35 mengatakan pada 6 Desember 2019 Saeful menanyakan ke saudara untuk bertemu di Hyatt dengan Harun dan funder. Saeful bertanya, bagaimana sudah jadi belum suratnya, Wahyu minta DP 300, kita minta 500 dulu ke Harun, apa masudnya?" tanya JPU KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Donny menyampaikan, tiba di Hotel Grand Hyatt pukul 17.00 WIB. Menurutya, di lokasi ada kader PDIP Saeful Bahri bersama 3 orang lainnya.
"Saya datang ke sana sudah ada 4 orang, sama saya 5 orang yaitu Pak Saeful dan 3 temannya dan saya tidak melihat Pak Harun Masiku. Saya presentasi mengenai proses penggantian anggota parlemen, tapi tidak jadi ketemu Pak Harun," ucapnya.