Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Eks Mendag Tom Lembong (foto: MPI)

Alasan kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

Ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Alasan kelima, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Menurut Ari, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara, serta tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
5 jam lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Buletin
17 jam lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
17 jam lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal