Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Eks Mendag Tom Lembong (foto: MPI)

Alasan kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

Ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Alasan kelima, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Menurut Ari, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara, serta tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Masuki Tahap Kesimpulan, Roy Suryo Hadir di PN Jaksel

4 hari lalu

Sarwendah Pasang Badan! Siap Lindungi Buah Hati dari Gugatan Ruben Onsu

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal