Roy kemudian menilai pihak termohon dan turut termohon tidak menyerahkan bukti dalam persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pihak lawan telah melepaskan hak pembuktiannya.
"Berarti tidak ada pembuktian sama sekali karena bukti itu minimal 2, satu keterangan surat, satu ahli atau saksi. Kalau enggak ada, berarti mereka tuh sebenarnya selain melepaskan haknya, mereka tidak punya bukti," tuturnya.
Dalam praperadilan ganti rugi tersebut, pihak Termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kemneg cq Penyidik.
Sementara itu, Turut Termohon I adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta cq Aspidum Kejati Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun Turut Termohon II yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia.