Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok

Ari Sandita Murti
PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan jilid V atau ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). (Foto: Ari Sandita)

Roy kemudian menilai pihak termohon dan turut termohon tidak menyerahkan bukti dalam persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pihak lawan telah melepaskan hak pembuktiannya.

"Berarti tidak ada pembuktian sama sekali karena bukti itu minimal 2, satu keterangan surat, satu ahli atau saksi. Kalau enggak ada, berarti mereka tuh sebenarnya selain melepaskan haknya, mereka tidak punya bukti," tuturnya.

Dalam praperadilan ganti rugi tersebut, pihak Termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kemneg cq Penyidik.

Sementara itu, Turut Termohon I adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta cq Aspidum Kejati Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun Turut Termohon II yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal