Suap Hakim PN Surabaya, Uang Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara

Ariedwie Satrio
Jonathan Nalom
Barang bukti uang Rp140 juta diduga uang muka suap kepada hakim dan panitera PN Surabaya. (Foto: MPI/Jonathan Nalom).
Itong Isnaeni Hidayat (baju batik) tiba di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) malam. (Foto: MPI).

KPK telah menetapkan Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. 

HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima yakni HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 jam lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

12 jam lalu

Anggaran Dipangkas 8,4 Persen, KPK Minta Tambahan Rp774,31 Miliar untuk 2027

15 jam lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

17 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian, KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal