Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan

Riyan Rizki Roshali
Advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Ambon menerbitkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Razman tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan.

“Maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dia menegaskan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tersebut wajib dipedomani seluruh pengadilan di bawah MA. 

Dia pun meminta terhadap ketua majelis dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru  pada Selasa (11/2/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
22 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
2 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
2 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal