Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan

Riyan Rizki Roshali
Advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Ambon menerbitkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Razman tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan.

“Maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dia menegaskan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tersebut wajib dipedomani seluruh pengadilan di bawah MA. 

Dia pun meminta terhadap ketua majelis dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

2 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

5 hari lalu

Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI

16 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal