Surati Irwasum, Kubu Roy Suryo: Banyak Kecerobohan Penyidik di Kasus Ijazah Jokowi

Ari Sandita Murti
Kubu Roy Suryo menyinggung banyaknya kecerobohan penyidik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (foto: Ari Sandita)

Roy Suryo cs juga telah mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan untuk menjadi pesan agar pasal-pasal KUHP tak digunakan untuk mengkriminalisasi peneliti.

"Ada permohonan kita ke Mahkamah konstitusi ya, itu permohonan sudah masuk pada perbaikan. Kami berharap akan ada pemeriksaan persidangan nanti," ujar Refly.

"Message kami bukan soal RRT saja, tetapi bagaimana pasal-pasal di dalam KUHP dan undang-undang itu untuk mengkriminalisasi tiga kelompok ini, yaitu akademisi, peneliti dan aktivis," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

5 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

5 hari lalu

Roy Suryo Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Tegaskan Tak Mau Restorative Justice

5 hari lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal