Tak Hanya Personel Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Foto: iNews/Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape tidak hanya berlaku bagi personel Polri, tetapi juga pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Kebijakan ini telah diberlakukan di kedua institusi.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, BNN juga telah menerbitkan aturan mengenai pelarangan penggunaan vape bagi pegawainya.

"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu," ucap Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kapolri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja

10 hari lalu

Kapolri Suyudi Dorong Larangan Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika Cair

11 hari lalu

MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah

17 hari lalu

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal