Mukti menjelaskan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Kemudian juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Hotman mengklaim barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022). Pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.