Tersangka Suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Ajukan Justice Collaborator

Sabir Laluhu
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo. (Foto: Antara/dok).

Kelima, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar. Keenam, dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil tindak pidana.

Febri tidak mau berspekulasi apakah dari syarat-syarat yang tercantum dalam SEMA Nomor 4/2011 tersebut ada sebagian atau seluruhnya sudah dipenuhi Kotjo di tahap penyidikan. "JC yang serius akan berkontribusi positif untuk penanganan perkara dan menguntungkan bagi terdakwa," ujarnya.

Kotjo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp6,25 miliar dan memberikan janji USD1,5 juta dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.‎‎

Suap diberikan Kotjo kepada tersangka penerima Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih. Sedangkan janji diberikan Kotjo ke tersangka ‎mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
19 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
20 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
2 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal