Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Fakta Sidang Sengketa Pilpres, Pelanggaran Etika hingga Nepotisme

Felldy Aslya Utama
Sidang PHPU di MK (Foto: MPI)

Terbuktinya nepotisme dan abuse of power ini, lanjutnya, membuktikan bahwa benar telah terjadi pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilpres 2024. 

Hal ini tentunya membuat penyelenggaraan Pilpres 2024 beserta dengan hasilnya tidak sesuai dengan amanat Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. Dalam perspektif prosedural pun fakta di dalam persidangan telah menunjukkan bahwa Pilpres 2024 dipenuhi dengan pelanggaran prosedur pemilu yang tentunya membuat proses dan hasil dari Pilpres 2024 tidak bisa dipercaya. 

"Hampir tidak ada provinsi di Indonesia di mana jumlah surat suara cocok dengan jumlah pemilihnya. Jika pelanggaran prosedur macam ini tidak mendapatkan perhatian yang layak sudah barang tentu pelanggaran prosedur yang lebih besar akan terjadi pada pemilu berikutnya, dan yang terdekat adalah Pemilu kepala daerah di penghujung 2024," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hakim MK Cecar KPU terkait Verifikasi Ijazah Gibran, Kutip Ayat Alquran soal Perang Badar

2 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

2 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

2 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal