JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu tercapai dalam rapat paripurna ke-7 DPR masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Pemimpin sidang sekaligus Wakil Ketua DPR Adies Kadir semula mempersilakan juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait revisi UU DKJ.
Laporan pandangan fraksi itu disampaikan secara langsung melalui dokumen ke meja pimpinan. RUU tersebut kemudian dibawa ke paripurna hari ini.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang lain.
"Terima kasih," tambahnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menggelar rapat membahas revisi UU DKJ pada Senin (11/11/2024) sore. Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pembahasan bertujuan untuk merapikan nomenklatur DKI Jakarta.