Tok! Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR

Riyan Rizki Roshali
DPR menyetujui revisi UU DKJ menjadi usul inisiatif. Kesepakatan tercapai dalam rapat paripurna hari ini. (Foto: DPR RI/YouTube)

"Ada yang menyampaikan aspirasi ke DPR ya, bahwa penamaan dapil dulu waktu pileg itu kan masih pake DKI Jakarta, dan sekarang juga dalam pilkada ini itu teman-teman KPU masih pake DKI Jakarta," tutur Doli.

Dia menyampaikan, pihaknya membahas penambahan pasal terkait nomenklatur DKJ. Ketentuan itu menjadi penutup di Pasal 70. 

"Jadi ada (pasal) 70a, 70b, 70c, 70d bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai DKI Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ," kata Doli.

Begitu pula dengan nomenklatur dapil DPR dan DPD hingga penamaan DPRD. Untuk itu, kata Doli, pihaknya ingin merapikan penggunaan istilah DKJ pada setiap jabatan.

"Sekarang kita mau rapiin semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan yang selama ini pakai DKI itu kita rapiin dengan UU ini," tandas Doli.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

DPR Kecam Komentar Jahat Nakes ke Pasien BPJS: Tak Boleh Ada Diskriminasi!

2 hari lalu

DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS

3 hari lalu

Polres Tangsel Bongkar Kasus 46 Juta Butir Obat Keras, DPR: Keseriusan Lindungi Masyarakat

4 hari lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal