JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pemeriksaan enam orang itu berlangsung pada 13-14 Agustus 2026.
Dia merinci, empat orang berinisial ERH, TYT, MJ dan pihak dari PT SU diperiksa pada 13 Agustus 2026. Sementara itu dua lainnya, BH dan LW dari pihak swasta menjalani pemeriksaan pada 14 Agustus.
Menurutnya, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang memastikan, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.