UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan

Rohman Wibowo
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2026 mengatur cuti bersama tidak lagi mengurangi hak cuti tahunan pekerja. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Pekerja kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait hak cuti bersama setelah pemerintah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Melalui aturan baru ini, pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak lagi mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

Regulasi tersebut ditandatangani dan mulai berlaku pada 28 Oktober 2026. Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan dalam perlindungan hak pekerja, mulai dari cuti tahunan, cuti melahirkan, hingga hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan mengenai cuti bersama tercantum dalam Pasal 118 ayat (6). Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan yang menerapkan cuti bersama berdasarkan ketetapan pemerintah pusat tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

"Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh," tulis aturan tersebut dikutip Minggu (8/11/2026).

Ketentuan tersebut menjadi perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam rezim ketenagakerjaan terdahulu, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif. Pekerja yang mengambil cuti bersama dapat mengalami pengurangan jatah cuti tahunan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Indonesia Siapkan Strategi Hadapi AI, Fokus Lindungi Pekerja

10 hari lalu

Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya

15 hari lalu

Waspada Penipuan BSU! Kemnaker Ingatkan Pekerja Jangan Berikan NIK dan Kode OTP

2 bulan lalu

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal