UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan

Rohman Wibowo
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2026 mengatur cuti bersama tidak lagi mengurangi hak cuti tahunan pekerja. (Foto: Ilustrasi)

Kini, melalui UU Nomor 27 Tahun 2026, perlindungan hak tersebut ditetapkan secara langsung dalam undang-undang. Dengan demikian, jatah cuti tahunan pekerja tetap utuh meskipun perusahaan menerapkan cuti bersama nasional.

Hak Cuti Tahunan Minimal 12 Hari

Selain mengatur cuti bersama, Pasal 118 ayat (1) mewajibkan setiap pemberi kerja memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Sementara itu, Pasal 118 ayat (5) menetapkan hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Kepastian mengenai hak cuti ini menjadi perhatian menjelang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama 2027. Pemerintah telah menetapkan jadwal tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.

Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas perlindungan bagi pekerja perempuan yang melahirkan. Pasal 121 mengatur hak cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Indonesia Siapkan Strategi Hadapi AI, Fokus Lindungi Pekerja

10 hari lalu

Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya

15 hari lalu

Waspada Penipuan BSU! Kemnaker Ingatkan Pekerja Jangan Berikan NIK dan Kode OTP

2 bulan lalu

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal