UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan

Rohman Wibowo
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2026 mengatur cuti bersama tidak lagi mengurangi hak cuti tahunan pekerja. (Foto: Ilustrasi)

Pekerja dapat memperoleh tambahan cuti paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi medis khusus. Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama menjalani cuti melahirkan, pekerja berhak menerima upah penuh selama tiga bulan pertama dan bulan keempat. Sementara itu, untuk bulan kelima dan keenam apabila mendapat perpanjangan cuti, pekerja berhak menerima 75 persen dari upah.

Ketentuan ini memperluas perlindungan dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah persalinan.

Tidak hanya pekerja perempuan, aturan baru tersebut juga memberikan hak cuti bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan. Berdasarkan Pasal 124, suami berhak mendapatkan cuti selama dua hari dan dapat diperpanjang paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan bipartit.

Hak cuti pendampingan selama dua hari juga diberikan kepada suami apabila istrinya mengalami keguguran kandungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Indonesia Siapkan Strategi Hadapi AI, Fokus Lindungi Pekerja

10 hari lalu

Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya

15 hari lalu

Waspada Penipuan BSU! Kemnaker Ingatkan Pekerja Jangan Berikan NIK dan Kode OTP

2 bulan lalu

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal