UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan

Rohman Wibowo
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2026 mengatur cuti bersama tidak lagi mengurangi hak cuti tahunan pekerja. (Foto: Ilustrasi)

Hak Cuti Pekerja Korban PHK Tetap Dilindungi

Perlindungan hak cuti juga berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK. Pasal 232 ayat (1) huruf a poin 4 mengatur kewajiban perusahaan membayarkan uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena PHK.

Penggantian tersebut mencakup hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Dengan demikian, sisa cuti tahunan pekerja tetap menjadi bagian dari hak yang harus diperhitungkan ketika hubungan kerja berakhir.

UU Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat ancaman pidana bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban memberikan waktu istirahat dan cuti.

Pasal 282 ayat (1) mengatur pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 118 ayat (1), ayat (2), atau ayat (5) dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak kategori II.

Apabila pelanggaran dilakukan oleh korporasi, Pasal 282 ayat (2) mengatur ancaman denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 312 mengatur bahwa seluruh peraturan pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni 28 Oktober 2027.

Berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026 sekaligus mencabut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta menganulir sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan pencabutan undang-undang tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Indonesia Siapkan Strategi Hadapi AI, Fokus Lindungi Pekerja

10 hari lalu

Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya

15 hari lalu

Waspada Penipuan BSU! Kemnaker Ingatkan Pekerja Jangan Berikan NIK dan Kode OTP

2 bulan lalu

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal