Perlindungan hak cuti juga berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK. Pasal 232 ayat (1) huruf a poin 4 mengatur kewajiban perusahaan membayarkan uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena PHK.
Penggantian tersebut mencakup hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Dengan demikian, sisa cuti tahunan pekerja tetap menjadi bagian dari hak yang harus diperhitungkan ketika hubungan kerja berakhir.
UU Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat ancaman pidana bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban memberikan waktu istirahat dan cuti.
Pasal 282 ayat (1) mengatur pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 118 ayat (1), ayat (2), atau ayat (5) dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak kategori II.
Apabila pelanggaran dilakukan oleh korporasi, Pasal 282 ayat (2) mengatur ancaman denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 312 mengatur bahwa seluruh peraturan pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni 28 Oktober 2027.
Berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026 sekaligus mencabut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta menganulir sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan pencabutan undang-undang tersebut.