UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar

Abdul Rochim
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Foto: Antara/Risyal Hidayat).

JAKARTA, iNews.id – Rapat ParipurnaDPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi undang-undang. Kesepakatan atas RUU inisiatif DPR ini diperoleh setelah pembahasan yang cukup alot di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Banyak aturan yang tercantum dalam regulasi baru itu, mulai pemanfaatan air, perizinan, hingga ancaman pidana bagi mereka yang melanggar. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa bagi mereka yang menggunakan air untuk usaha tanpa izin bisa dijerat pidana dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Pengesahan UU SDA dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2018.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu berjalan mulus. Sebanyak 10 fraksi di parlemen sepakat dengan pengesahan aturan baru itu.

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Fahri Hamzah kepada seluruh Anggota DPR yang disambut ketukan palu sidang tanda persetujuan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 jam lalu

GKSR Sebut Dasco bakal Terima Partai Nonparlemen di DPR, Bahas Ambang Batas Parlemen

2 hari lalu

Komisi III DPR Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Tuntas

2 hari lalu

Jawab Kritikan Pedemo, DPR Tegaskan UU Reforma Agraria Tak Cuma Urusi Konflik Lahan

3 hari lalu

Bertemu Massa Pedemo, Pimpinan DPR Tampung Kritik soal UU Reforma Agraria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal