JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), menjadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
JPU menilai putusan tersebut memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama setelah dakwaan subsider terhadap Ibrahim Arief dinyatakan terbukti. Jaksa juga mencermati adanya pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengatakan, sebagian besar fakta hukum yang diungkapkan JPU dalam perkara tersebut dapat dibuktikan dalam putusan banding.
"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primair," kata Roy Riadi kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Roy, putusan banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibrahim Arief. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana uang pengganti dalam amar putusannya.