Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Penjelasan Kemenkumham

Nur Khabibi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun memberikan penjelasan terkait penetapan tersebut.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Rahman menjelaskan Eddy belum mengetahui ihwal kabar penetapan tersangka dirinya.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif, Jumat (10/11/2023).

Erif juga menyebutkan Kemenkumham belum bisa memastikan apakah memberikan bantuan hukum terhadap Prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kami koordinasikan terlebih dahulu," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Bisnis
9 jam lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
9 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal