Wapres Nilai Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Normal dan Konstitusional

Binti Mufarida
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto Setwapres).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menilai pihak yang menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) konstitusional. Langkah tersebut normal terjadi pada pemilu sebelumnya. 

“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil Pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK,” kata Wapres usai menghadiri acara di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).

Menurut Wapres, konstitusi Indonesia memang telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa hasil Pemilu dilakukan melalui MK. 

“Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita. Dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal,” tuturnya. 

Adanya gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, Wapres mengimbau kepada para pihak terkait agar sabar menanti hasil keputusan MK. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ma'ruf Amin Bangga Ratusan Santri Penghafal Alquran Diwisuda, Titip Pesan Jaga Umat

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal