Syarat Perpanjangan STNK 

Riyandy Aristyo
Dalam perpanjangan STNK Anda bisa mengurusnya dengan cara datang langsung atau layanan online. Begini syaratnya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Memasuki 2021, sebagian pemilik kendaraan bermotor mulai ditunggu kewajiban membayar pajak dan perpanjangan STNK. Berbagai persyaratan dokumen harus dilengkapi agar tidak repot saat pengurusan. 

Anda bisa mengurusnya dengan cara datang langsung atau layanan online. Apa saja syarat perpanjangan STNK?  

Pertama, siapkan STNK dan BPKB asli serta foto copy. Kemudian KTP asli pemilik kendaraan dan foto copy. Jika yang mengurus orang lain (tidak satu KK), siapkan surat kuasa. Bawa kendaraan untuk diperiksa nomor rangka. 

Isi formulir yang telah disediakan. Kemudian rapikan dokumen dan cek kembali jika ada yang tercecer. Selanjutnya serahkan ke loket dan tunggu panggilan petugas. 

Jika sudah lengkap, petugas akan mengembalikan KTP dan BPKB serta memberikan surat tagihan pembayaran pajak kendaraan. Kemudian surat pemeriksaan nomor rangka kendaraan (gesek). 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

10 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

31 hari lalu

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina 

2 bulan lalu

Polisi Sebut STNK Alphard Viral yang Cekcok dengan Satpam Masih atas Nama Pemilik Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal