Syarat Perpanjangan STNK 

Riyandy Aristyo
Dalam perpanjangan STNK Anda bisa mengurusnya dengan cara datang langsung atau layanan online. Begini syaratnya. (Foto: Antara)

Jasa Online 

Ingin lebih praktis, Anda juga bisa memanfaatkan jasa online seperti Gojek dan lainnya. Anda tinggal menyiapkan peryaratan pengurusan di atas dan mengikuti langkah-langkah yang telah ada di aplikasi.  

Di situ Anda bisa mengetahui berapa nilai pajak kendaraan dan biaya perpanjangan STNK. Jika Anda setuju dengan layanan dan dokumen yang diminta sudah lengkap petugas jasa akan datang membawa dokumen serta pengurusan perpanjangan STNK dan menggesek nomor rangka. Mereka akan menyerahkan pengurusan dokumen. 

Prosesnya rata-rata memakan waktu 7 hari kerja. Jika sudah selesai petugas jasa akan menyerahkan STNK dan pelat nomor baru.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

10 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

31 hari lalu

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina 

2 bulan lalu

Polisi Sebut STNK Alphard Viral yang Cekcok dengan Satpam Masih atas Nama Pemilik Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal