Syarat Perpanjangan STNK 

Riyandy Aristyo
Dalam perpanjangan STNK Anda bisa mengurusnya dengan cara datang langsung atau layanan online. Begini syaratnya. (Foto: Antara)

Berikut langkah-langkahnya. Pertama yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional. Kemudian pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Setelah itu, tekan menu pendaftaran kemudian akan ada pemberitahuan berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. 

Pemilik kendaraan nantinya diminta untuk mengambil keputusan dengan memilih setuju atau tidak setuju. Jika setuju, nanti akan muncul formulir berisikan nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email yang harus diisi. 

Jika sudah terisi semua, tekan tombol lanjutkan. Kemudian sistem akan memproses data tak lebih dari satu menit (tergantung jaringan). 

Apabila data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul spesifikasi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya sekaligus nominal pajak yang harus dibayar. 

Pemilik kendaraan cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode pembayaran yang nantinya digunakan untuk membayar pajak lewat e-Banking atau ATM. 

Setelah proses pembayaran selesai, Samsat akan mengirimkan E-TBPKP yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. 

Wajib diingat, meski sudah membayarkan pajak pemilik kendaraan tetap harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP. 

Jasa Online 

Ingin lebih praktis, Anda juga bisa memanfaatkan jasa online seperti Gojek dan lainnya. Anda tinggal menyiapkan peryaratan pengurusan di atas dan mengikuti langkah-langkah yang telah ada di aplikasi.  

Di situ Anda bisa mengetahui berapa nilai pajak kendaraan dan biaya perpanjangan STNK. Jika Anda setuju dengan layanan dan dokumen yang diminta sudah lengkap petugas jasa akan datang membawa dokumen serta pengurusan perpanjangan STNK dan menggesek nomor rangka. Mereka akan menyerahkan pengurusan dokumen. 

Prosesnya rata-rata memakan waktu 7 hari kerja. Jika sudah selesai petugas jasa akan menyerahkan STNK dan pelat nomor baru.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
6 bulan lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

Aksesoris
9 bulan lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Aksesoris
12 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal