Syarat Perpanjangan STNK 

Riyandy Aristyo
Dalam perpanjangan STNK Anda bisa mengurusnya dengan cara datang langsung atau layanan online. Begini syaratnya. (Foto: Antara)

Jika sudah terisi semua, tekan tombol lanjutkan. Kemudian sistem akan memproses data tak lebih dari satu menit (tergantung jaringan). 

Apabila data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul spesifikasi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya sekaligus nominal pajak yang harus dibayar. 

Pemilik kendaraan cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode pembayaran yang nantinya digunakan untuk membayar pajak lewat e-Banking atau ATM. 

Setelah proses pembayaran selesai, Samsat akan mengirimkan E-TBPKP yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. 

Wajib diingat, meski sudah membayarkan pajak pemilik kendaraan tetap harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

10 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

31 hari lalu

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina 

2 bulan lalu

Polisi Sebut STNK Alphard Viral yang Cekcok dengan Satpam Masih atas Nama Pemilik Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal