Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Biaya untuk mengurus surat-surat balik nama mobil sekitar Rp 100.000.
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah 1% dari harga beli mobil. Misalnya, untuk mobil seharga Rp 400 juta, biaya BBNKB adalah Rp 4 juta.
Biaya untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru adalah Rp 200.000.
Biaya untuk membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah Rp 100.000.
Biaya untuk mengurus surat-surat mutasi kendaraan adalah Rp 250.000.
Biaya untuk membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru adalah Rp 375.000.
Proses balik nama mobil dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah:
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil:
Fotokopi STNK dan aslinya
Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya
Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama
Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-