Setelah semua biaya dan persyaratan siap, selanjutnya Anda perlu mengurus proses balik nama BPKB mobil di kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Kunjungi kantor Samsat di wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk balik nama.
Kemudian, lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
Serahkan hasil cek fisik kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lainnya saat mendaftar di loket balik nama STNK.
Petugas loket di Samsat akan memanggil Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
Lakukan pembayaran di loket.
Demikianlah informasi mengenai biaya balik nama mobil terbaru 2023 beserta syarat dan cara mengurusnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus balik nama mobil Anda.