Proses dan Cara Balik Nama Motor, Ini Syarat dan Rincian Biayanya

Rilo Pambudi
Cara balik nama motor dan prosedur pengurusannya (Foto: Samsat Polda Metro Jaya)

JAKARTA, iNews.id - Banyak orang yang mungkin belum tahu cara balik nama motor dan prosedur pengurusannya. Hal itu karena memang prosesnya terbilang agak rumit dan membutuhkan waktu agak panjang.

Balik nama kendaraan biasanya dilakukan ketika seseorang baru membeli motor bekas dengan surat-surat yang resmi dan lengkap. Balik nama dimaksudkan agar formalitas kendaraan tersebut resmi menjadi atas nama pemilik baru.

Sederhananya, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua atau seterusnya. Balik nama tersebut dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk melakukan balik nama motor, perlu diketahui terlebih dahulu terkait persyaratan dan biaya yang diperlukan. 

Dikutip iNews.id dari laman bprd.jakarta.go.id, Senin (4/7/2022), hal pertama yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya siapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:  

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
30 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

31 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

2 bulan lalu

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina 

3 bulan lalu

Polisi Sebut STNK Alphard Viral yang Cekcok dengan Satpam Masih atas Nama Pemilik Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal