Viral Detik-Detik Bocah Pemburu Telolet Tewas Terlindas Bus, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya 

Muhamad Fadli Ramadan
Klakson telolet di bus kembali memakan korban, kali ini adalah anak kecil asal Serang, Banten. (Foto: X)

M Thoyib, Body Builder Advisor DCVI, mengatakan hadirnya klakson telolet sangat positif sebagai hiburan. Tapi, dari sisi teknis hal tersebut berisiko merusak sistem keselamatan yang disematkan pada bus.

"Sebetulnya kami konsen ini terkait dengan elektrik sesuai dengan electrical yang tidak sesuai dengan guidan kami itu berpotensi menghadirkan kegagalan fungsi kendaraan," kata Thoyib di Jakarta beberapa waktu lalu.

Thoyib mengungkapkan, untuk menghasilkan suara yang besar, maka perangkat tersebut membutuhkan dorongan angin. Untuk mendapatkannya, pelaku biasanya mengandalkan kompresor pada kendaraan yang digunakan untuk pengereman.

"Di klakson telolet ada material yang menggunakan tenaga angin kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah, contohnya di sistem pengereman. Sistem rekam ini mengandalkan sistem angin ya itu remnya bisa tidak berfungsi," ujarnya.

Secara regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, suara klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 222 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyi yang dihasilkan tertera dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Drama Selesai! Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Fee dari XYZ Liveground Batam

1 hari lalu

Acara Maulid di Jaksel Viral gegara Petasan, Lurah Ingatkan Ancaman Denda Rp50 Juta

1 hari lalu

Doa Spesial Ivan Gunawan saat Umrah, Minta Jodoh!

1 hari lalu

Lizzie Parra Didiagnosis Kanker, Ungkap Pesan Mengharukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal