Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Hutan Adat Bangka Barat, 5 Orang Diamankan

Rizki Ramadhani
Lima orang penambang beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Simpang Teritip. (Foto: Ist)

"Tiga ponton tersebut telah ditepikan dan dibongkar ke darat sebagai barang bukti. Kelima orang pekerja tambang dibawa ke Mapolsek Simpang Teritip untuk diproses," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, kelima orang tersebut akan disangkakan dengan Pasal 89 Ayat ( 1 ) Huruf A Juncto Pasal 17 Ayat ( 1 ) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

“Dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
15 jam lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

14 hari lalu

Batu Bara di Bawah Jalan Pantai Amal Tarakan Masih Membara, Akses Jalan Diputus

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

21 hari lalu

Endapan Batu Bara Bawah Tanah Picu Karhutla di Tarakan, Jalan Terancam Amblas

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal